Peraturan impor/ekspor polivinil alkohol (PVA) bervariasi menurut wilayah. Di Tiongkok, eksportir harus mematuhi Kode CN 3905.30 dan mendapatkan lisensi ekspor, dengan bea cukai memeriksa kualitas produk dan dokumen seperti faktur komersial dan daftar kemasan. Uni Eropa mewajibkan pendaftaran REACH untuk impor PVA lebih dari 1 ton, memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan lingkungan. Impor ke AS termasuk di bawah Kode HTS 3905.30, membutuhkan para importir untuk menyatakan barang melalui sistem ACE, dengan tarif berbeda berdasarkan perjanjian dagang (misalnya, 5,3% ad valorem untuk beberapa jenis). Jepang mengatur PVA di bawah Hukum Pengendalian Zat Kimia, memerlukan pemberitahuan untuk penggunaan tertentu. Tarif bea juga berbeda-beda: negara-negara ASEAN dapat menawarkan akses bebas bea di bawah perjanjian FTA, sementara India memberlakukan bea cukai 7-10%. Kepatuhan terhadap standar kelas pangan (misalnya, FDA 21 CFR 173.230) wajib untuk PVA yang digunakan dalam kemasan makanan.